Keadilan Dipertaruhkan! Gercin Papua Tagih Eksekusi Putusan MA atas Herry Ario Naap

 

Jayapura, Perjalanan hukum mantan Bupati Biak, Herry Ario Naap, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat menghirup udara bebas usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (30/9/2025), kini keadaan berbalik drastis. Putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual yang menjeratnya.

Putusan tersebut bukan sekadar angka—ia menjadi penegasan bahwa proses hukum masih berjalan dan keadilan belum berhenti di tingkat pertama. Namun, polemik baru muncul ketika muncul dugaan bahwa terpidana belum menjalani penahanan sebagaimana mestinya.

Wakil Sekretaris DPD Gercin Indonesia Provinsi Papua  Hengky Bagre dengan tegas menyuarakan desakan kepada aparat penegak hukum. Dalam keterangannya kepada media di Jayapura, Senin (20/4/2026), ia meminta agar eksekusi putusan segera dilakukan.

“Ini bukan lagi soal opini, ini soal kepastian hukum. Putusan Mahkamah Agung sudah jelas: 12 tahun penjara. Maka negara wajib hadir menegakkan itu,” tegasnya.

Ia juga menyoroti informasi yang beredar bahwa Herry Ario Naap diduga masih berada di Jakarta dan belum menjalani hukuman badan. Jika benar, kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya di Papua.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kami meminta aparat segera bertindak tegas. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk menghindari eksekusi putusan pengadilan,” lanjutnya.

Desakan ini mencerminkan kegelisahan publik yang menginginkan supremasi hukum berjalan tanpa pandang bulu. Kasus ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Kini, perhatian tertuju pada langkah aparat penegak hukum—akankah putusan Mahkamah Agung benar-benar ditegakkan, atau justru kembali menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat?       ( Penulis Jamaludinn/Edtor Vio)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *